Rencana Strategis 2020-2024 Kementrian Komunikasi dan Informatika
Ringkasan Eksekutif:
Indonesia memiliki kekuatan yang besar untuk kembali bangkit dengan
memaksimalkan segenap kekuatan sumber daya bangsa untuk tumbuh
menjadi negara besar, khususnya melalui digitalisasi nasional. Untuk itu,
Kemenkominfo melalui Renstra Kemenkominfo Tahun 2020-2024 berupaya
membangun fundamental digital nasional secara lebih terstruktur dan masif.
Hal ini tercermin di dalam 3 (tiga) tujuan strategis Kemenkominfo yaitu (1)
meningkatkan penyediaan dan pemerataan infrastruktur TIK berkualitas di
seluruh wilayah Indonesia; (2) mendorong percepatan transformasi digital di 3
(tiga) aspek yakni bisnis, masyarakat dan pemerintahan, yang ditunjang oleh
sumber daya manusia yang memiliki kompetensi digital; dan (3) memperkuat
transparansi informasi publik dan pengelolaan komunikasi publik.
Infrastruktur TIK sebagai landasan utama menuju digitalisasi nasional,
harus dijamin untuk dapat dinikmati hingga ke seluruh pelosok, sehingga
berbagai aplikasi dan konten yang baik dapat diakses dan dimanfaatkan
masyarakat. Dalam upaya menuntaskan infrastruktur TIK, Kemenkominfo
memprioritaskan penyediaan internet cepat dan berkualitas di desa yang belum
terlayani termasuk lokasi layanan publik. Selain itu mempercepat digitalisasi
penyiaran (analog switch off), farming dan refarming frekuensi untuk
menyediakan layanan internet cepat dan berkualitas, dan menyiapkan rencana
implementasi teknologi 5G nasional.
Penuntasan infrastruktur TIK akan diselaraskan dengan program
pengembangan sumber daya manusia (SDM) talenta digital dan ekosistem
ekonomi digital, antara lain dengan pelatihan SDM digital, percepatan
transformasi digital pada sektor-sektor ekonomi dan bisnis, dan pengembangan
startup digital. Dari sisi pemerintahan dan pelayanan publik, Kemenkominfo
akan melaksanakan transformasi digital pemerintahan, antara lain dengan
mempercepat pembangunan dan pemanfaatan Pusat Data Nasional menuju
Satu Data Indonesia, dan mempercepat implementasi Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik (SPBE).
Sebagai regulator, Kemenkominfo mendorong penyelesaian kebijakan dan
regulasi terkait TIK baik yang berupa undang-undang, peraturan Presiden,
ataupun peraturan menteri, dengan meningkatkan koordinasi dengan
pemangku kepentingan terkait.
Untuk menjalankan fungsi koordinasi komunikasi publik, Kemenkominfo
akan melakukan orkestrasi pengelolaan komunikasi publik melibatkan
perangkat pemerintah pusat dan daerah. Hal ini diupayakan dengan
membangun pengelolaan komunikasi publik yang efektif dan terorganisir, serta
membangun tim yang solid untuk diseminasi kebijakan pemerintah dan
responsif dalam mengkonter hoaks.
Terakhir, pada upaya peningkatan kualitas tata kelola manajemen internal,
akan dilakukan peningkatan kompetensi SDM internal, penyelenggaraan
Reformasi Birokrasi dan akuntabilitas kinerja, serta mendorong inovasi dalam
perencanaan penganggaran, seperti dalam merancang skema pembiayaan
program atau proyek strategis
Reviews
There are no reviews yet.